Jasa Badal Haji

Alhijaz Indowisata

Paket Layanan Badal Haji

Jasa Badal Haji Terbaik Teramanah Dengan

Alhijaz Indowisata

Badal Haji & Umroh Alhijaz Indowisata adalah Jasa membadalkan Umroh Termanah di Indonesia.
Hadiah Terindah dari anda untuk orang yang Anda sayangi. Hadiah dari putra putri sholeh dan solehah, kiriman Pahala Umroh untuk keluarga tercinta yang sudah almarhum / almarhumah ataupun yang sudah Udzur syar’i

Syarat Badal Haji

Beragama Islam: Calon yang diwakilkan untuk melaksanakan ibadah haji (badal haji) haruslah seorang muslim.

Status Kematian: Orang yang diwakilkan untuk haji melalui badal haruslah telah meninggal dunia.

Udzur Syar’i: Orang yang meninggal dunia tersebut haruslah memiliki udzur syar’i yang memungkinkan untuk melaksanakan haji badal, seperti sakit parah atau usia renta sehingga tidak memungkinkan untuk pergi umroh.

Nama yang Dibadalkan: Nama yang dibadalkan harus disebutkan dengan lengkap, termasuk dengan menyebutkan nama ayah (bin) atau nama ibu (binti).

Biaya Badal Haji Sudah Termasuk

✨ Jasa Pelaksanaan Badal oleh Ustadz.
✨ Sertifikat Badal Haji dari Alhijaz.
✨ Cuplikan Video saat memBadal Haji.
✨ Souvenir Al Qur’an dan Sajadah

🟢 Pelaksanakan oleh Muthawif Alhijaz berpengalaman yang bermukim/bertempat tinggal di Mekkah.

🟢 Badal akan dilaksanakan setelah jamaah membayar full payment ke rekening perusahaan kami Alhijaz Indowisata

🟢 Pelaksanaan Badal Haji setelah Muthawif mendapat jadwal dari Eatmarna (± 1 hari setelah pembayaran).

🟢 Cuplikan video niat muthawif untuk membadalkan dengan menyebut nama, cuplikan tawaf dan sai.

🟢 Sertifikat dan souvenir bisa ambil di kantor alhijaz setelah pelaksanaan badal, jika dikirim ongkir ditanggung jamaah.

Syarat & Ketentuan Badal Haji

Alhijaz Indowisata

01. Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji atau Umroh Orang yang Fisiknya Masih Mampu

Badal haji tidak sah dilakukan untuk orang yang masih mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji atau umroh. Para ulama sepakat bahwa orang yang memiliki kewajiban menunaikan haji atau umroh, dan masih mampu secara fisik, tidak sah jika orang lain menggantikannya.

02. Badal Haji Hanya untuk Orang yang Tidak Bisa Sembuh, Fisik Tidak Mampu, atau yang Telah Meninggal Dunia

Pelaksanaan badal haji hanya diperbolehkan untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, orang yang tidak mampu secara fisik, atau orang yang telah meninggal dunia.

03. Membadalkan Haji Bukan untuk Orang yang Tidak Mampu Secara Harta atau Lainnya

Badal haji hanya dapat dilakukan untuk orang yang tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia. Tidak boleh membadalkan haji untuk orang yang tidak mampu secara harta atau karena alasan lain selain yang telah dijelaskan di atas.

04. Pelaksana Badal Haji Harus Telah Menunaikan Haji Terlebih Dahulu

Orang yang melaksanakan badal haji haruslah telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka haji yang dilakukan untuk orang lain tidak sah dan akan jatuh pada dirinya sendiri.

05. Tidak Boleh Memadalkan Haji dalam 1 Pelaksanaan Ibadah untuk Dua Orang atau Lebih

Tidak diperbolehkan membadalkan haji untuk dua orang atau lebih dalam satu pelaksanaan ibadah. Setiap badal haji harus dilakukan secara terpisah dan terfokus pada satu individu.

Partnership